Sejarah Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia Sejak Didirikan

Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (Kolegium IKAI) adalah badan eksekutif IDAI yang bertugas untuk mengemban tujuan IDAI dalam bidang pendidikan. Cikal bakal Kolegium IKAI dimulai pada saat KONIKA III di Surabaya (1974) dengan nama Dewan Penilai Keahlian (DPK), diketuai oleh Prof. Kwari Satjadibrata (1974-1978) dan sekretaris Dr. IGN. Gde Ranuh. Dalam KONIKA IV 1978 di Yogyakarta, DPK berganti nama menjadi MPPK (Majelis Pembina dan Penilai Keahlian) dengan ketua Dr. IGN. Ranuh (1978 –1984). Pada tahun 1981 MPPK diubah menjadi MPPKKA (Majelis Pembina dan Penilai Keahlian Kesehatan Anak) dengan ketua pengurus harian Prof.DR. Dr. Iskandar Wahidiyat (1984-1990) dan sejak tahun 1990 MPPKKA diubah menjadi MPPDS (Majelis Pembina dan Penilai Dokter Spesialis) dengan ketua Prof.  Dr. Sofyan  Ismael (1990-1999).

Nama dan organisasi MPPDS resmi diubah (ditransformasi) menjadi  Kolegium IKAI pada KONIKA-XI, 1999 di Jakarta dengan ketuanya Prof. Dr. Asril Aminullah. Kolegium IKAI terdiri dari ketua Departemen/Bagian Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Negeri, Ketua Program Studi Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Anak (IPDSA), wakil guru besar, dan 4-5 orang dokter spesialis anak konsultan pakar pendidikan yang ditunjuk oleh Ketua Kolegium IKAI. Ketua Kolegium IKAI dikukuhkan oleh sidang organisasi Kongres Ilmu Kesehatan Anak. Pada tahun 2005 pada saat KONIKA XIII di Bandung, Dr. Arwin. A.P. Akib, Sp.A(K) terpilih sebagai ketua Kolegium IKAI periode 2005-2008. Pada tahun 2008 pada saat KONIKA XIV di Surabaya, Dr. Bambang Supriyatno, Sp.A(K) ditetapkan sebagai ketua Kolegium IKAI periode 2008-2011. Pada KONIKA XV Manado, Pof. DR. Dr. Bambang Supriyatno, Sp.A(K) ditetapkan sebagai ketua Kolegium IKAI periode 2011-2014.Pada saat KONIKA XVI Palembang, DR. Dr. Aryono Hendarto, Sp.A(K) ditetapkan sebagai ketua Kolegium IKAI periode 2014 – 2017. Pada saat KONIKA XVII Yogyakarta, DR. Dr. Aryono Hendarto, Sp.A(K), MPH ditetapkan sebagai ketua Kolegium IKAI periode 2017 – 2020.

Kolegium IKAI berperan aktif dalam menyusun, menetapkan, menilai, dan menyempurnakan kurikulum, persyaratan dasar pengembangan pendidikan serta mengevaluasi pendidikan dokter spesialis I dan II Ilmu Kesehatan Anak (IKA) di tingkat nasional. Selain itu Kolegium IKAI memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar IPDSA dapat diakui atas dasar penilaian Kolegium IKAI, menetapkan persyaratan penilaian keahlian melalui komite penguji nasional, pengakuan dan penerimaan lulusan pendidikan dokter spesialis I dan II Ilmu Kesehatan Anak, menilai program adaptasi dokter spesialis anak lulusan luar negeri, administrasi ijazah untuk didaftarkan pada Majelis Dokter Spesialis IDI serta menilai dan membina kemampuan serta pengamalan anggota IDAI dalam hal keahlian ilmu kesehatan anak.

Kurikulum pendidikan dokter spesialis anak pertama kali disusun dan diresmikan pada tahun 1976, kemudian  disempurnakan pada tahun 1978 dan 1990. Hasil karya MPPDS antara lain buku panduan (petunjuk pelaksanaan kurikulum 1990), kriteria pengakuan dan jalur pengukuhan dokter spesialis anak dan dokter spesialis anak konsultan, evaluasi nasional, badan penguji nasional dan komisi penguji nasional, buku ajar dokter spesialis anak, prosedur baku pelayanan ilmu kesehatan anak, Institusi Pendidikan Dokter Spesialis Anak Konsultan, pendidikan kedokteran berkelanjutan, Buku 60 tahun Pendidikan Dokter Spesialis Anak Indonesia, dan pengembangan Pusat Unggulan.

Susunan Kolegium  IKAI terdiri dari : 

  • Sidang Pleno Kolegium IKAI,  
  • Pengurus Nasional Kolegium IKAI, 
  • Pengurus Harian Kolegium IKAI, 
  • Komisi-komisi sebagai badan pelengkap Kolegium  IKAI (Komisi Kurikulum, Komisi Evaluasi, Komisi Akreditasi, Komisi Pengembangan dan Pembinaan). Selain komisi, dapat juga dibentuk subkomisidan panitia khusus sesuai dengan keperluan.